
SERAYUNEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap memastikan hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cilacap tahun 2026. Meski begitu, pengusaha tetap diminta mengantisipasi potensi dampak kenaikan upah terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
Ketua APINDO Cilacap, Bambang Sri Wahono, mengatakan UMK Cilacap 2026 tercatat sebesar Rp 2.773.184. Angka tersebut menempatkan Cilacap sebagai daerah dengan UMK tertinggi kelima di Jawa Tengah.
“UMK Cilacap ini masuk peringkat lima besar di Jawa Tengah. Selisihnya cukup jauh dengan beberapa daerah sekitar seperti Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, selain UMK, terdapat pula ketentuan UMSK yang berlaku khusus untuk sektor tertentu. Untuk tahun ini, UMSK baru diterapkan di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kenaikan sebesar 1 persen dari UMK yang baru ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Januari 2026 dan wajib dijalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Bambang mengaku sejauh ini kondisi di kalangan pengusaha masih kondusif.
“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada keluhan atau keberatan dari pengusaha. Situasi masih aman dan kondusif,” ujarnya.
Namun, Bambang mengingatkan bahwa kenaikan upah berpotensi memunculkan tantangan bagi perusahaan yang kondisi keuangannya belum stabil. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan UMK, ia menyarankan penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
“Kalau memang tidak mampu membayar UMK, harus dirundingkan dengan pekerja. Supaya ada kesepakatan bersama dan tidak sampai berujung pada pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Bambang juga menyoroti besarnya beban biaya tenaga kerja jika selisih upah mencapai ratusan ribu rupiah per pekerja, misalnya jika dibandingkan dengan beberapa wilayah di Banyumas Raya. Menurutnya, selisih Rp200 ribu saja bisa berdampak signifikan jika dikalikan ribuan karyawan.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah daerah agar kenaikan UMK diimbangi dengan kemudahan investasi dan perizinan usaha. Hal itu dinilai penting agar iklim usaha tetap kompetitif dan tidak mendorong investor memindahkan usahanya ke daerah lain dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
“Harapannya kenaikan UMK dan penerapan UMSK ini sejalan dengan kemudahan perizinan usaha di Cilacap, supaya investasi tetap tumbuh,” pungkasnya.