SERAYUNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaner) meminta daerah untuk melaporkan upah minimum provinsi (UMP) terbaru.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan besaran UMP 2024 terbaru.
Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan UMP Jateng 2024 mengalami kenaikan 4,02%. Pada tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis dalam keterangan di situs resmi Pemrov Jateng, Selasa (21/11/2023).
Pihaknya menerangkan bahwa nilai alfa itu ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan.
Lebih lanjut, perhitungan usulan/rekomendasi UMP 2024 sudah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 16 November 2023 lalu.
Hasil rapat tersebut, UMP 2024 mendasarkan pada UMP 2023, inflasi yoy (tahunan) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%. Kemudian, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30.
“UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP,” tandasnya.
***