SERAYUNEWS – Polresta Banyumas menerima penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan), setelah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk palsu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menerima penghargaan tersebut dari Pejabat Kementan yang datang langsung ke Polresta Banyumas, Jumat (5/7/2024).
“Tentu penghargaan ini sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas. Ini menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan penghargaan tersebut merupakan prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim.
Polresta Banyumas berhasil melawan peredaran pupuk palsu/ ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.
“Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran pupuk palsu,” katanya.
Kasus pengungkapan pupuk palsu tersebut, bermula pada 29 November 2023 silam. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Tambak. Dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap empat orang yang mengedarkan pupuk tersebut.
“Keempatnya berinisial HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu polisi juga mengamankan satu orang pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang diketahui pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16.16.16 , yakni PT Semeru Jaya Gemilang.