
SERAYUNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas di jalan raya, SIM C menunjukkan bahwa Anda dinilai layak dan cakap mengemudikan kendaraan sesuai aturan lalu lintas.
Sama seperti dokumen negara lainnya, SIM memiliki masa berlaku terbatas sehingga perlu diperpanjang secara berkala.
Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan, biaya penerbitannya diatur ketat oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau mengatakan bahwa biaya penerbitan SIM pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Hingga Juni 2026, ketentuan tarif nasional ini belum mengalami perubahan.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif dasar murni untuk penerbitan SIM C:
Biaya Pembuatan SIM C Baru: Rp100.000
Biaya Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Namun, perlu dicatat bahwa nominal di atas hanyalah biaya utama penerbitan kartu (PNBP).
Pemohon wajib menyiapkan dana tambahan untuk beberapa tes wajib sebagai syarat administrasi.
Tes Kesehatan: Berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 (tergantung fasilitas kesehatan atau Satpas setempat) untuk memastikan kondisi fisik Anda prima.
Tes Psikologi: Berkisar antara Rp57.500 hingga Rp100.000. Ujian ini penting untuk mengukur kesiapan mental dan tingkat konsentrasi pengendara.
Asuransi Kecelakaan (Opsional): Berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Layanan ini bersifat pilihan sebagai proteksi tambahan, jadi tidak wajib diambil.
Terdapat perbedaan mendasar dalam proses pengurusan SIM C baru dan perpanjangan yang perlu Anda ketahui:
| Layanan SIM C Baru | Layanan Perpanjangan SIM C |
| Wajib mengikuti dan lulus Ujian Teori (rambu & etika lalu lintas). | Bebas dari ujian teori dan praktik selama masa berlaku SIM lama belum habis. |
| Wajib mengikuti dan lulus Ujian Praktik lapangan (kemampuan berkendara). | Proses jauh lebih cepat karena fokus pada pembaruan data masa berlaku dokumen. |
| Pengurusan harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat. | Bisa dilakukan via Satpas, layanan SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri. |
Penting! Jangan sampai terlambat memperpanjang. Jika masa berlaku SIM C Anda habis bahkan lewat satu hari saja, Anda wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal lagi.
Agar proses pengurusan di lapangan atau secara online berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:
Kartu SIM C lama yang masih aktif (belum kedaluwarsa).
KTP asli beserta fotokopinya.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional).
Hasil lembar kelulusan tes kesehatan.
Hasil lembar kelulusan tes psikologi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pembayaran secara transparan melalui loket resmi atau bank yang ditunjuk demi menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Melalui kehadiran aplikasi digital dan modernisasi Satpas, pengurusan SIM C kini diharapkan bisa berjalan jauh lebih praktis, efisien, serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.