SERAYUNEWS – Beberapa waktu lalu, Purwokerto geger dengan kasus inses berujung pembunuhan 7 bayi hasil hubungan terlarang antara bapak dengan anak kandungnya.
Hingga saat ini kasus yang menjerat Rudi (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan itu, belum sampai ke meja hijau. Hal tersebut lantaran pihak kepolisian, masih melakukan pemberkasan.
“Belum P21, sudah di kirim berkasnya ke Kejaksaan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S melalui pesan singkat, Rabu (20/9/2023).
Kompol Agus mambahkan, saat ini petugasnya masih menunggu balasan berkas tersebut dari kejaksaan. Kemungkinan, pada Oktober 2023 nanti kasus tersebut bisa di mejahijaukan.
“Oktober rencana P21,” kata dia.
Seperti di beritakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Rudi (57), karena tega membunuh sekaligus menguburkan 7 bayi hasil hubungan inses dengan putrinya berinisial E (27).
Dari pengakuan Rudi, perbuatan itu di dasari karena dia ingin kaya dan mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya.