SERAYUNEWS – Polresta Banyumas, akhirnya menetapkan sopir Avanza sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Margasana Jatilawang, beberapa hari lalu. Kecelakaan di Jalan Raya Wangon -Jatilawang itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto, membenarkan penetapan seorang tersangka itu.
Tersangka sopir Toyota Avanza nomor polisi B 2103 BKT, DAM (22) merupakan warga Desa Karangtalun, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.
“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, saat ini sudah dalam penahanan,” ujar dia, Rabu (24/1/2024).
DAM kena Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU Lalu Lintas ayat 3, karena lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban mengalami luka berat. Kemudian ayat 4, karena mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara 6 tahun,” kata dia.
Saat terjadinya kecelakaan, pengemudi minibus mengabaikan etika berlalu lintas. Ketika hendak berbelok ke arah kiri, tidak ada upaya untuk berhenti memastikan situasi arus lalu lintas aman.
“Sopir langsung jalan, sedangkan etika berlalu lintasnya ketika hendak pindah jalur harus pastikan terlebih dahulu kondisi aman. Harus nengok kanan kiri,” ujarnya.
Kecelakaan di Jalan Raya Wangon-Jatilawang, Minggu (21/1/2024) pagi itu, meninggalkan duka mendalam. Kejadian itu melibatkan tiga kendaraan, yakni Toyota Avanza nomor polisi (nopol) B 2103 BKT, sepeda motor Yamaha Mio M3 nopol R 3369 CN, dan Bus Sumber Alam nopol AA 7650 QC.
Dari kecelakaan itu, tiga orang meninggal dunia di lokasi, yakni pemotor dan penumpangnya berinisial IW (50), YMH (46) dan DAU (10). Ketiganya merupakan warga Desa Pandangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.