SERAYUNEWS-Pengumuman 20 besar calon anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) periode 2023-2028 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang lolos tes tertulis dan tes psikologi diundur. Awalnya pengumuman sedianya pada Senin (10/7/2023) sampai dengan Selasa (11/7/2023), namun mundur ke Senin (10/7/2023) sampai dengan Kamis (13/7/2023).
“Ini mengacu surat dari Bawaslu RI Nomor 485/KP.01/K1/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023. Surat itu perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan. Yang menandatangani adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Zona 6 Dr Oedjijono MSc, Rabu (12/7/2023). Zona 6 meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Penyebab perpanjangan masa pengumuman tersebut menurutnya karena adanya beberapa kendala teknis yang terjadi. Kendara itu terkait proses memastikan data NIK peserta tes Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, baik yang mengikuti tes tertulis dan tes psikologi di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Dalam surat Bawaslu RI tersebut juga ada tentang perubahan Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tentang Perubahan Jadwal Perpanjangan Masa Pendaftaran, dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi.
“Dari yang semula Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Selasa, 11 Juli 2023 menjadi Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Kamis, 13 Juli 2023. Dengan perpanjangan waktu ini maka pelaksanaan tes kesehatan turut penyesuaian. Dari yang semula Rabu, 12 Juli 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023. Kemudian menjadi Jumat, 14 Juli sampai dengan Selasa, 18 Juli 2023,” paparnya.
Sementara pelaksanaan Tes Wawancara tetap sebagaimana yang tercantum dalam revisi pedoman yakni Senin, 17 Juli sampai Jumat, 21 Juli 2023. Memperhatikan penyesuaian jadwal tahapan, maka pelaksanaan tes kesehatan agar secara paralel dengan tes wawancara, khusus pada hari yang beririsan waktunya. “Untuk hal tersebut maka bagi peserta yang telah selesai mengikuti Tes Kesehatan dapat langsung mengikuti tes wawancara. Tentunya dengan mengikuti peraturan dari tim seleksi,” lanjutnya.
Dari hasil tes kesehatan dan wawancara akan ada pengumuman 10 besar calon anggota Bawaslu kabupaten/kota untuk diserahkan ke Bawaslu RI. Nantinya Bawaslu RI yang akan menetapkan lima calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih, yang rencananya menjalani pelantikan pada Agustus 2023.