Cilacap, Serayunews.com – Kandasnya hubungan asmara tak jarang membuat seseorang gelap mata. Seperti yang terjadi pada seorang pengangguran yang kini harus mendekam di penjara. Ulahnya mengunggah status berupa hasil tangkapan layar foto bugil kekasihnya itu membuatnya harus berurusan dengan hukum. Atas laporan korban, pelaku berinisial YT (40) warga Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara ini ditangkap polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku sakit hati usai hubungan asmara dengan korban kandas begitu saja. Awalnya pelaku sering meminta korban untuk tidak berbusana saat sedang melakukan panggilan video. Setelah terjadi masalah asmara, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto maupun video tersebut ke media sosial.