Purbalingga, serayunews.com
Setelah mencuatnya informasi terkait aturan yang mensyaratkan BPJS ketika mengurus SIM dan STNK, langsung menjadi perbincangan di masyarakat. Sebab untuk mengurus hal itu, masyarakat wajib tercatat sebagai anggota aktif BPJS.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widya Pratomo, mengakui adanya informasi tersebut. Namun, aturan tersebut belum diterapkan di wilayah hukum Polres Purbalingga.
“Saat ini belum diberlakukan,” katanya, Jumat (30/06/2022).
Meski sudah ada aturan tersebut, namun pihaknya belum mendapatkan instruksi lebih lanjut. Sehingga, belum mengetahui aturan detailnya seperti apa.
“Belum ada jukrahnya (Petunjuk dan Arahan, red). Pasti dari Korlantas kasih jukrah kalau ada kebijakan baru,” ujarnya.
Sehingga sampai saat ini, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan. Sebab untuk mengurus perihal SIM dan STNK, di Purbalingga masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
“Masih cukup menggunakan KTP,” kata dia.