Ketua Tim pemenangan paslon Tiwi-Dono Mohammad Ikhwan mengatakan, tujuan datang ke Bawaslu adalah mempertanyakan kejelasan makna dari kampanye. Selain itu bermaksud menuntut keadilan dari Bawaslu dalam bekerja. Hal itu didasari dari beberapa pelaporan oleh timnya, yang tidak ditindak lanjuti dan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ada juga beberapa penindakan kepada pihak Paslon Tiwi-Dono, saat melakukan kegiatan. Bahkan, yang dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Sementara, beberapa kegiatan atau acara dari paslon Oji-Jeni yang dinilai sudah menyalahi aturan kampanye, tapi tidak ditindak.
“Ada beberapa hal yang menurut kami tidak ada rasa keadilan. Ada beberapa kasus yang pihaknya laporan tidak pernah ada tindak lanjut. Terbaru adalah kejadian di masjid yang ada di Kecamatan Kertanegara dan Pengadegan. Tidak ada tindak lanjut sama sekali dari panwascam dan Bawaslu,” kata Ikhwan, usai Audiensi.
Datang ke Bawaslu, lanjut Ikhwan, sebenarnya sangat berharap mendapat jawaban jelas dan tegas dari Bawaslu. Namun sebaliknya, mereka menilai Bawaslu justru berbelit dalam merespons. Hal itu menjadikan tim pemenangan 02 merasa kurang puas dengan hasil audiensi.
“Kami ingin menanyakan, tapi sampai hari ini pertanyaan kami tidak dijawab dengan tegas. Hasil audiensi kurang puas, tidak detail menjelaskan. Menurut saya mbok ya tegas, dilarang ya dilarang, boleh ya boleh, kan tegas itu,” ujarnya.
Meski tidak puas, namun pihaknya memilih untuk menyudahi audiensi. Sedangkan kelanjutan tuntutan tetap akan dilakukan oleh tim hukum. Sehingga tetap berharap bisa mendapatkan keadilan.
“Belum ada kejelasan sama sekali, karena waktu sudah mendekati, kalau kita berkutat disni saja nanti tidak selesai-selesai. Jadi kami kuasakan kepada bagian hukum untuk agar bagaimana caranya bisa didapati keadilan,” kata dia.
Tim hukum paslon Tiwi-Dono, Endang Yulianti mengatakan, yang kami tegaskan adalah makna dari kampanye. Karena tebang pilih dalam menindak kegiatan, antara paslon 01 dan paslon 02. Sehingga, setidaknya bisa mengetahui jika pun laporan tidak bisa ditindaklanjuti, atau ketika akan melakukan kegiatan tidak menyalahi aturan.
“Hal yang kami tanyakan tadi adalah apa makna kampanye itu, karena pada satu peristiwa yang sama. Kami dikatakan pelanggaran kampanye, tetapi ketika mereka (paslon 01, red) yang melakukan dikatakan bukan pelanggaran kampanye,” kata Endang.
Masih dari Endang, tuntutan kedua adalah ingin diberi pengertian, penjelasan, sehingga menjadi mengetahui. Hal-hal apa yang menjadikan laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggar kampanye. Selama ini, beberapa laporan yang dilakukan dinyatakan tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami perlu mengerti dan tahu. Apa output dari laporan kami, kami hanya mendapat jawaban bahwa tidak memenuhi syarat. Padahal dalam setiap laporan kami, kami selain kronologi kami memberikan kajian hukum. Seandainya itu tidak benar, nah kami itu ingin kami tanyakan. Agar kami tahu. Karena ada hal hal yang kami anggap itu pelanggaran, itu dianggap tidak pelanggaran,” jelas Endang.
Endang mencontohkan, pada bulan September lulu, pihaknya ada kegiatan dan menurut mereka sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun kegiatan tersebut tetap ditindak oleh panwascam. Namun, ketika Paslon 01 melakukan hal yang dinilai serupa, tidak mendapatkan tindakan.
“Desember lalu, kami ada kegiatan, yang kami rasa itu bukan kampanye, itu dibubarkan. Ketika sini (Paslon 01, red) melakukan yang sama, dan oleh tim ahli menyatakan kampanye, meski tidak spesifik kampanye, meski disana menyampaikan doa restu dan sebagainya,” katanya.
Terkait tindak lanjut laporan, Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim mengatakan, pihak tim pemenangan Paslon 02 meminta penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yaitu kampanye di tempat ibadah. Bawaslu menyampaikan bahwa dalam menangani sudah sesuai prosedur.
“Laporan itu sudah kita terima, sudah kita proses penanganan pelanggaran, sudah memangil pelapor, dan termasuk saksi. Oleh Sentra Gakkumdu, karena dugaannya mengarah pidana di situ mengarah ke gakumdu. Disitu ada polisi dan kejaksaan, kalau centra gakumdu itu kan berwenang menangani sejak laporan masuk sampai proses terakhir, pengambilan keputusan. Itu ada di centra gakumdu,” kata Imam.
Dia menjelaskan, bahwa dalam satu kajian pihaknya juga sangat hati-hati dan tidak gegabah. Pihaknya sangat mengamati dari berbagai unsur, norma hukum, dan sampai telaah ahli. Secara regulasi, Bawaslu mempunyai Perbawaslu. Dimana diatur bahwa setelah penanganan pelanggaran selesai maka kami berkewajiban menyampaikan status pelaporannya.
“Dalam satu kajian kita harus komperhensif. Melihat dari mana unsur-unsur, norma hukumnya, penyesuaian dengan fakta peristiwanya, bagaimana pandangan ahli, bagaimana hasil penyelidikan penyidik, tanggapan Bawaslu, tanggapan kejaksaan. Namanya tanggapan kedua, oleh sentra gakumdu. Terkait apakah laporannya misalnya dihentikan atau dilanjutkan. Memang itu ada upaya melaporkan kepada pelapor, itu demi kepastian hukum. Itu kita ada form nya,” kata dia.
Imam menambahkan, namun dalam Perbawaslu yang mengatur soal kajian, ada hal yang dikecualikan. Bahwa ada dokumen yang sifatnya rahasia untuk internal saja. Tetapi, isi dokumen bisa disampaikan dalam penjelasan.
“Kita kan punya Perbawaslu yang mengatur soal kajian. Semua dokumen itu sifatnya rahasia. Ada dokumen yang dikecualikan oleh pihak luar, termasuk hasil kajian itu. Karena kajian itu sifatnya ke dalam, tapi kalau ditanya ya kita jelaskan, tapi tidak memberikan hasil kajian,” ujarnya.