SERAYUNEWS– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara menuntut Her dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta. Setelah penuntutan, Her yang dikenal sebagai ustaz cabul itu akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjarnegara, Nasrudin, JPU memberikan penjelasannya. Dia menyatakan Her telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Her melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Terdakwa melanggar pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Nasrudin, Selasa (2/7/2024).
Menurut Kasi Pidum, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan. Selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan pada Her.
“Sesuai jadwal, tanggal 4 Juli 2024 mendatang digelar sidang lanjutan berupa sidang putusan,” katanya.
Karena kasus ini menimpa pada anak di bawah umur, pihak kejaksaan tak mengungkap lebih rinci terkait kasus tersebut. Sebab dikhawatirkan akan berdampak secara psikologis pada korban. Yang pasti kasus ini jadi pelajaran berharga agar tak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Karsono melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Subhan memberikan keterangannya. Dia berharap kasus tersebut merupakan kejadian terakhir di Banjarnegara dan tidak ada lagi kasus kasus seperti ini di masa mendatang.
“Para ustaz ustzah diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Karena begitu besar konsekuensi hukum yang harus diterima apabila melakukan pelanggaran asusila ini. Pendidikan ramah anak dan anti kekerasan harus senantiasa dikembangkan dan dijadikan pedoman dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.