SERAYUNEWS- Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan dan menetapkan tersangka seorang Kepala Sekolah Dasar swasta di Cimanggu Cilacap berinisal DZ (29). Polisi mengamankan tersangka, atas perbuatan cabul kepada siswi SMP yang masih di bawah umur.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, mulanya tersangka merupakan salah satu guru di sekolah korban. Keduanya sudah saling mengenal serta berkomunikasi dengan intens.
“Kemudian ada hubungan khusus beberapa bulan terakhir, dan setelah tersangka pindah jadi Kepala SD ternyata masih membangun komunikasi,” ujar Kapolresta Cilacap, Selasa (25/3/2025).
Kapolresta Cilacap menyampaikan, kasus ini terungkap setelah warga yang sepulang salat tarawih memergoki tersangka dan korban RAA (14) dalam mobil yang terparkir di jalan desa.
“Pada 11 Maret, tiga orang saksi mencurigai bahwa mobil tersebut beberapa waktu selalu di situ. Setelah tarawih pada pukul 20.30 WIB di dalamnya terdapat tersangka dan korban dalam mobil,” imbuhnya
Selanjutnya tersangka diamankan dan warga serahkan kepada pihak kepolisian. Kemudian dari hasil penyidikan, tersangka pada waktu sebelumnya sudah pernah mengirimkan chat foto-foto vulgar ke korban lewat WhatsApp.
Saat ini tersangka ada di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta bukti percakapan di handphone.
Sebelumnya kasus ini juga sempat viral di media sosial dan mengundang reaksi yang beragam dari masyarakat.
Pasalnya tersangka sebagai tenaga pendidik tidak memberikan contoh yang baik, apalagi tersangka seorang ustadz.
Atas perbuatannya, tersangka kena jerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.