SERAYUNEWS– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan besaran subsidi listrik sebesar Rp73,24 triliun tahun depan. Subsidi listrik tersebut diberikan negara hanya diperuntukan bagi golangan tertentu, misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
Berdasarkan keterangan di laman ESDM, besaran usulan subsidi listrik tersebut merupakan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Usulan subsidi listrik tersebut telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (31/8/2023).
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI telah menyepakati subsidi listrik Tahun 2024 Rp73,24 triliun. Kesepakatan tersebut juga tertuang dalam kesimpulan Raker. “Pemerintah mengusulkan besaran subsidi listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD,” ujarnya.
Lebih lanjut Arifin Tasrif menjelaskan, subsidi listrik bakal diberikan negara hanya untuk golongan tertentu saja, misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi. “Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak,” tandas dia.
Menteri Arifin Tasrif mengharapkan, subsidi listrik diberikan untuk rumah tangga secara tepat sasaran. Diharapkan, bagi rumah tangga miskin dan rentan dapat mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.
Dikatakan, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Untuk masyarakat yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.