SERAYUNEWS- Verifikasi administrasi (Vermin), berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum dilakukan oleh KPU Purbalingga.
Anggota KPU Purbalingga, Divisi Penyelenggaraan, Zamasharai A Ramzah mengatakan, proses itu belum dimulai karena KPU RI memberikan tambahan waktu untuk sejumlah Parpol.
“Menu Verifikasi Administrasi ini di Silon masih belum muncul,” katanya, Senin (22/05/2023).
Melalui surat resmi, per tanggal 21 Mei 2023 KPU RI memberikan amanat supaya KPU di provinsi dan kabupaten membuka pengajuan kembali untuk partai politik terkendala saat mendaftar di Silon.
“Ada Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Perindo, Partai Ummat, Partai Gelora, PPP, dan PKB,” kata dia.
Dia menjelaskan, kesempatan waktu yang diberikan ini sifatnya bukan perpanjangan. Penambahan waktu ini, diberikan khusus pada Parpol yang pada waktu awal pendaftaran sudah submit Silon tapi belum menyerahkan berkas fisik ke KPU.
“Jadi ini bukan perpanjangan, tambahan waktu ini hanya untuk Parpol yang sudah submit tapi terkendala. Bukan untuk Parpol baru mendaftar,” ujarnya.
Penambahan waktu ini, sudah dimanfaatkan Partai Ummat. Pada saat awal pengajuan Bacaleg, hanya mendaftarkan 15 orang. Saat ini menambah dua lagi, jadi total 17 Bacaleg.