
SERAYUNEWS – Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan kalung milik seorang nenek penjaga warung di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, yang videonya sempat viral dan memicu keresahan warga.
Pelaku berinisial AY, residivis asal Kecamatan Majenang, diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian.
Hasil pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Selain melakukan aksi penjambretan terhadap nenek penjaga warung di Cimanggu, AY diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek setempat.
“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya enam kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan AY.
Tiga kasus terjadi di Kecamatan Majenang, satu kasus di Kecamatan Cimanggu, satu kasus di wilayah Kawunganten-Karangpucung, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Wanareja.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan AY sebagai tersangka tunggal dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih yang digunakan saat beraksi, dua kalung milik korban, helm, tas, jaket, kaus, celana, serta uang tunai sebesar Rp2,55 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus yang viral di media sosial itu bermula ketika korban, seorang perempuan berusia sekitar 64 tahun, sedang menjaga warung miliknya di wilayah Kecamatan Cimanggu.
Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menjadi pelanggan.
Untuk menghilangkan kecurigaan korban, AY sempat mengajak berbincang, menanyakan sejumlah barang dagangan, memesan kopi, hingga mencari tahu kondisi sekitar warung dan keberadaan suami korban.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas kalung yang dikenakan korban. Korban bahkan mengalami luka akibat terjatuh saat berusaha mempertahankan barang miliknya.
“Tersangka sempat berkomunikasi dengan korban, menanyakan barang dagangan dan memesan kopi. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil kalung yang dikenakan korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Budi.
Aksi cepat pelaku membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan. Namun laporan yang segera disampaikan kepada polisi menjadi awal terungkapnya kasus tersebut.
Saat ini AY telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polresta Cilacap. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Budi.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, tamu, maupun orang yang meminta bantuan.
Selain itu, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor terkait aksi pelaku.