
SERAYUNEWS – Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Cilacap berakhir tak terduga. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan warga setelah datang memenuhi janji transaksi jual beli motor hasil curiannya. Ironisnya, calon pembeli yang dia temui ternyata merupakan pemilik asli motor yang sebelumnya dicuri.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di wilayah Kecamatan Majenang. Pelaku diduga hendak melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) sebelum akhirnya diciduk korban bersama sejumlah warga.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kasus pencurian itu bermula dari hilangnya sepeda motor milik korban di Desa Jenang, Kecamatan Majenang.
“Unit Reskrim Polsek Majenang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kualifikasi khusus yang terjadi di wilayah Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Pelaku pencurian berhasil diamankan warga beberapa jam setelah kejadian dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Majenang,” kata Galih, Sabtu (30/5/2026).
Korban berinisial AO (23), warga Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang. Saat kejadian, ia sedang berkunjung ke rumah pacarnya di kawasan Huntara Dusun Margasari, Desa Jenang.
Berdasarkan keterangan polisi, pada malam sebelum kejadian korban dan pacarnya sempat membeli makanan dan kembali ke rumah sekitar pukul 23.20 WIB. Sepeda motor Yamaha RX-S miliknya diparkir di depan rumah sebelum ia beristirahat.
Namun sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 01.15 WIB membuka gorden jendela rumah dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada di lokasi parkir,” ujar Galih.
Mengetahui motornya hilang, korban bersama warga sekitar langsung melakukan pencarian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Majenang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MT (23), warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Polisi menduga pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi parkir sebelum merusak sistem kelistrikan kendaraan untuk menyalakan mesin.
“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan, kemudian memotong kabel dan menyambungkannya ke bagian starter mesin lalu membawa kabur sepeda motor ke arah Cimanggu,” jelas Galih.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian, polisi juga menyita sebuah tang potong warna hitam merah yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasus ini mulai terkuak ketika pelaku mencoba menjual motor hasil curian melalui media sosial. Tanpa disadari pelaku, unggahan tersebut ternyata dilihat langsung oleh korban yang mengenali motor miliknya.
Korban kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli dan menjalin komunikasi dengan pelaku hingga keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
“Sebelum transaksi dijebak lewat medsos. Pelaku sudah posting, kebetulan korban hapal dengan sepeda motornya,” ungkap Galih.
Pertemuan pun disepakati di sebuah lokasi yang berada di area persawahan. Namun korban tidak datang sendirian. Ia mengajak sejumlah rekannya untuk membantu menangkap pelaku.
“Jadi itu lokasinya di tengah sawah. Korban mengajak rekan-rekannya untuk menjebak pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui,” katanya.
Saat pelaku tiba di lokasi, korban dan rekannya langsung mengamankan pria tersebut. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan warga kepada pihak kepolisian bersama barang bukti sepeda motor curian.
Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Majenang pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha RX-S tahun 1981 warna hitam bernomor polisi G-5030-BG serta tang potong yang diduga digunakan saat beraksi. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” pungkas Galih.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Majenang guna melengkapi penyidikan dan proses hukum terhadap pelaku.