SERAYUNEWS – Video sejumlah pria berseragam ormas yang melakukan pemerasan terhadap pedagang minuman di Purbalingga, viral di media sosial. Aksi mereka yang intimidatif memancing kecaman publik.
Menindaklanjuti viralnya peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025) sore.
“Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang mendatangi kios di Kelurahan Kedungmenjangan dan melakukan tindakan intimidasi kepada penjual. Bahkan mengambil barang dagangan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan ada dua perkara yang sedang diproses:
Dari lima pelaku yang terlihat dalam video, tiga orang telah polisi tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon. Kemudian DS (33), warga Kecamatan Kutasari dan EP (41), warga Kecamatan Bukateja.
“Barang bukti yang berkaitan telah kami sita, dan para tersangka langsung kami tahan sejak hari ini,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengungkap, bahwa warung yang menjadi sasaran pemerasan ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Penyidik dari Satsamapta menyita 8 botol miras dari lokasi.
“Toko tersebut melanggar Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Prosesnya akan melalui peradilan tindak pidana ringan,” kata Kapolres.
Meski para pelaku mengenakan atribut salah satu ormas, polisi menegaskan bahwa penyidikan tetap fokus pada tindakan pidananya.
“Kami jerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 368, 335, 369 dan 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.