
SERAYUNEWS – Sebuah video yang menampilkan aksi tidak pantas seorang pria di depan sebuah toko di wilayah Cilacap Utara mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria itu diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya di ruang publik.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Rawa Bendungan, Kelurahan Mertasinga, Kabupaten Cilacap. Video yang beredar luas itu pun memicu keresahan warga sekitar dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak. Polsek Cilacap Utara mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/12/2025) sore. Polisi juga melakukan penelusuran guna mengungkap identitas pria yang terekam dalam video viral tersebut.
Kapolsek Cilacap Utara, AKP Setiyo Nugroho, memimpin langsung pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus penelusuran identitas pria dalam video viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pria berinisial A.S. (27), warga Jalan Landak, Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara.
Petugas kemudian mendatangi kediaman A.S. dan mendapati yang bersangkutan tinggal bersama ibunya. “Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui bahwa dirinya adalah pria yang terekam dalam video yang beredar di media sosial,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Namun, dari keterangan pihak keluarga, terungkap bahwa A.S. memiliki kondisi khusus. Ia disebut mengalami keterbelakangan mental sejak bayi akibat sakit berat yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif saat berusia tujuh bulan. Kondisi tersebut membuat A.S. tidak dapat menempuh pendidikan secara normal serta tidak mampu membaca dan menulis.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, pihak kepolisian tidak serta-merta melakukan penindakan hukum. Polsek Cilacap Utara berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap serta Dinas Sosial terkait penanganan lanjutan.
“Sebagai langkah akhir, A.S. diserahkan ke Dinsos PPPA Rumah Singgah Kabupaten Cilacap untuk menjalani rehabilitasi, pendampingan, serta observasi lebih lanjut sesuai prosedur,” ujarnya.
AKP Setiyo Nugroho menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dan mengedepankan aspek kemanusiaan. “Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi konten viral serta tidak menyebarkan ulang video yang berpotensi melanggar privasi dan etika.