SERAYUNEWS – Naskah Kuno merupakan bagian dari saksi sejarah, sekaligus kekayaan intelektual bangsa. Maka dari itu, penting untuk menjaga keberadaanya.
Tugas dan tanggung jawab dalam menjaganya, bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja. Sebab, tidak sedikit naskah itu ada di tangan perorangan.
Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Anggraito menyampaikan, naskah kuno atau manuskrip merupakan bagian saksi sejarah yang sangat penting.
“Sosialisasi pelestarian ini, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat secara luas tentang manfaat pelestarian. Ini juga upaya menjaga warisan leluhur, agar tidak kehilangan jejak sejarah bangsa,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Dia menjelaskan, manuskrip banyak menyimpan informasi yang menggambarkan sejarah kebudayaan masyarakat pada zamannya. Sangat di sayangkan, jika pelestarian manuskrip masih belum banyak di pahami. Karena naskah kuno itu, cenderung mudah rusak karena berbagai faktor.
Kondisinya bisa rusak karena kelembapan udara dan air, binatang pengerat, bencana alam, ketidakpedulian, pencurian, hingga aktivitas jual beli ke luar negeri.
“Penting di ketahui cara preservasi naskah, agar manuskrip tidak cepat punah. Pelestarian naskah, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat pemilik naskah kuno,” katanya.
Saat ini, ada naskah yang ada di masyarakat secara perorangan. Pemiliknya wajib melakukan penyimpanan, merawat dengan baik dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.
“Kewenangan pemerintah melalui perpustakaan, mengalihmediakan yang di miliki oleh masyarakat untuk di lestarikan dan di dayagunakan,” katanya.
Kusno, salah satu pemilik manuskrip menyampaikan, naskah kuno merupakan salah satu sumber pengetahuan dari kehidupan masa lalu. Maka perlu secara bersama, merawat dan melestarikan aset budaya naskah kuno.
Nasirun, penulis dan pemerhati, menyampaikan tentang manuskrip yang telah di tulis serta masih banyak yang belum terungkap.
“Banyak naskah yang belum terungkap, karena masih di keramatkan sehingga tidak bisa di terjemahkan,” katanya.
Sosialisasi di ikuti oleh sejumlah dinas terkait, serta berbagai element masyarakat. Melalui sosialisasi ini, harapannya peserta bisa mengidentifikasi apabila ada yang mempunyai naskah lawas. Sehingga, pemilik bisa bekerja sama dalam melestarikan melalui pendataan dan objek terhindar dari kerusakan.