SERAYUNEWS – Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto menegaskan agar anggota Polresta Banyumas tidak boleh menggunakan knalpot brong. Untuk memastikan hal tersebut, AKBP Hendri bahkan mengumpulkan seluruh personil Sat Lantas Polresta Banyumas di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, agar memastikan mereka benar-benar mengikuti peraturan yang ada.
“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polresta Banyumas baik satuan kerja, satuan fungsi hingga Polsek Jajaran Polresta Banyumas. Tujuanya adalah agar anggota memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong sebelum melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong maupun melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat,” ujar AKBP Hendri, Jumat (5/1/2024) sore.
Waka Polresta menambahkan, hal tersebut langsung datang dari perintah pimpinan, karena Sat Lantas Polresta Banyumas merupakan penegak hukum terdepan dalam bidang lalu lintas. Setelah petugas Sat Lantas Polresta Banyumas, Waka memastikan bakal memberikan edukasi kepada anggota satuan lainnya serta keluarganya agar tidak menggunakan knalpot brong baik dalam kendaraan dinas maupun pribadi.
“Jadi kita sebelum membersihkan pelanggar knalpot brong diluar sana, kita bersihkan dulu dari internal kita yaitu dengan memberikan edukasi, larangan-larangan knalpot brong terhadap anggota Polri maupun keluarganya,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2009. Waka menjelaskan di Permen disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
“Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising,” kata dia.
Tak hanya mengimbau pada para anggota, kepolisian juga melakukan penegakan hukum pada warga yang menggunakan knalpot brong.