SERAYUNEWS– Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia Raya (DPP Perindo) Ken Ragil Turyono secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati (cawabup) melalui PDIP. Dia mengembalikan formulir pendaftaran cawabup ke DPC PDIP Purbalingga, Minggu (19/5/2024).
Ken Ragil diterima oleh Ketua Tim Penjaringan Pendaftaran Cabup dan Cawabup DPC PDIP Purbalingga HM Ichwan didampingi sekretaris DPC PDIP Purbalingga Karseno.
“Yang bersangkutan merupakan bakal cawabup keempat yang mengembalikan formulir. Kami terima dan akan kami teruskan untuk dikirim ke DPD dan DPP PDIP,” kata Ichwan.
Sebelumnya sudah ada tiga nama Bakal Cawabup yang mengembalikan formulir. Masing-masing Amin Syafaat (Wakil Ketua GP Ansor Purbalingga), KH Syafii Abror (Ketua DPC PPP Purbalingga) dan Fahmi Muhammad Hanif (Kader PKS). Sedangkan yang mendaftar sebagai Cabup baru satu orang yaitu bupati petahana Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).
Ken Ragil Turyono, mengambil formulir pendaftaran calon wakil bupati di DPC PDIP Purbalingga, Minggu (12/5/2024), melalui Kepala Desa Brakas Kecamatan Karanganyar Ruswanto sebagai utusan.
Ken Ragil Turyono, sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai pengurus di DPC PDIP Purbalingga. Namun yang bersangkutan kini menjabat sebagai fungsionaris di DPP Partai Perindo.
Ken Ragil Turyono saat dikonfirmasi mengatakan, dia serius maju sebagai cawabup melalui PDIP. Dia siap berpasangan dengan siapapun yang mendapatkan rekomendasi PDIP.
“Saya siap maju sebagai Cawabup. Cabupnya sesuai dengan rekomendasi DPP PDIP,” katanya lagi.
DPC PDIP Kabupaten Purbalingga mulai Kamis (9/5/2024) membuka penjaringan pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Purbalingga.
Proses tersebut gratis alias tidak ada biaya. Pendaftaran di kantor DPC PDIP Jl Letjen S Parman Nomor 42 Kabupaten Purbalingga.
Ketua DPC PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan dalam keterangan pers mengatakan, proses tersebut hingga 17 Mei 2024. Kendati demikian pihaknya memberikan kesempatan kepada bacabup dan bacawabup yang sudah mengambil formulir untuk melengkapi persyaratan secepatnya.
PDIP merupakan satu-satunya parpol yang bisa mencalonkan sendiri pasangan cabup dan cawabup, di Pilkada Purbalingga, 27 Nopember 2024.
Hal tersebut mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan adalah parpol yang meraih 20 persen jumlah kursi DPRD.
“PDIP Purbalingga meraih 14 kursi dari 50 kursi DPRD Purbalingga. Sehingga kami bisa mencalonkan sendiri,” imbuhnya.