SERAYUNEWS– Pemkab Banyumas menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
Melalui aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), masyarakat kini bisa langsung mengakses berbagai informasi hukum menggunakan perangkat Android.
Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, meluncurkan aplikasi JDIH di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (21/11/2024).
Iwanuddin menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui Google Play Store. Sehingga bisa mendapatkan akses mudah terhadap dokumen-dokumen hukum.
“Langkah ini dalam rangka menyediakan pelayanan hukum berbasis elektronik. Agar masyarakat lebih mudah dan cepat mengakses produk-produk hukum Pemkab Banyumas dan pemerintah desa,” ujar Iwanuddin.
Ia menekankan pentingnya dokumentasi dan informasi hukum bagi masyarakat, mengingat hukum berlaku untuk semua pihak.
“Dengan adanya aplikasi JDIH Mobile, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait peraturan daerah, kebijakan. Serta dokumen hukum lainnya hanya melalui perangkat Android,” tambahnya.
Iwanuddin berharap aplikasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan dan peraturan daerah yang berlaku.
Pengguna aplikasi juga dapat mencari, mengunduh, dan mendapatkan pembaruan informasi hukum secara real-time melalui fitur-fitur yang disediakan.
“Saya berharap peluncuran aplikasi ini akan memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan pelayanan publik. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hukum yang akurat dan terpercaya. Serta menjadi solusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
JDIH menjadi sarana penting untuk mensosialisasikan produk hukum kepada masyarakat di era digital. Sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses JDIH, melalui situs web pemerintah daerah. Tetapi kini aplikasi berbasis Android, menawarkan kemudahan yang lebih besar.
Pemkab Banyumas terus memanfaatkan JDIH sebagai pintu utama, untuk menyosialisasikan berbagai produk hukum. Termasuk peraturan baru.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat langsung mengetahui kebijakan hukum terbaru, sehingga meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Inovasi ini menegaskan komitmen Pemkab Banyumas dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital.