Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah menyampaikan, pengungkapan kasus ini mengamankan satu tersangka. Dia diamankan di rumah kosnya, karena bukan warga asli Purbalingga.
“Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu (6/10/2021) malam,” kata Kompol Sopanah,
didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Gatot, saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Rabu (13/10/2021).
Tersangka D alias S (29) merupakan warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas. Keseharian di bekerja sebagai operator ekskavator. Saat ini sedang bekerja di wilayah Bukateja.
“Informasi awal merupakan laporan warga, yang mencurigai adanya penggunaan narkoba,” ujarnya.
Hasil laporan kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor,” katanya.
Pengakuan tersangka, dia membeli barang haram itu secara online. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya. Barang yang disita ini merupakan barang kali ke tiga dia beli.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas,” kata Kompol Sopanah.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.