Purbalingga, serayunews.com
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Senin (31/01/2022). Sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan tempat kos wilayah Kelurahan Kandang Gampang, Kecamatan Purbalingga.
“Ada laporan bahwa kawasan tersebut sering menjadi tempat transaksi, maka petugas kami melakukan pengamatan,” katanya, saat press rilis, di Kantor BNNK Purbalingga, Senin (21/02/2022).
Saat itu, lanjut AKBP Sharlin, petugas mendapati seseorang yang keluar dari gang kompleks kos-kosan, dengan geliat yang mencurigakan. Akhirnya petugas mendatangi dan menanyakan identitasnya. Saat dilakukan pemeriksaan, benar adanya, bahwa orang tersebut membawa satu paket sabu di kantong celananya.
“Ketika melihat petugas gestur orang itu mencurigakan, tergesa-gesa dan tidak tenang. Saat dia berjalan menuju sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian didekati petugas, kepanikan semakin terlihat, jadi dilakukan pengeledahan,” katanya.
Selain satu paket sabu seberat 0,44 gram juga didapati pipet dan bong di dalam tasnya. Berdasar barang bukti itu, HP kemudian digelandang ke kantor BNNK Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang tersebut katanya dibeli secara online kepada perempuan berinisial D, senilai 850 ribu Sebelumnya sudah pesan atau beli, tapi jumlahnya tidak sesuai atau kurang, nah barang ini merupakan tambahan dari pembelian sebelumnya,” kata dia.
Tersangka HP diancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.