Cilacap, serayunews.com
Himbaun tersebut diserukan oleh Pemkab Cilacap sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah semakin membaik. Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dari dalam maupun luar daerah khususnya pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kita menghimbau kepada saudara kita yang ada di luar kota, yang mungkin akan kembali ke Cilacap, atau mungkin ingin liburan ke Cilacap untuk sementara waktu ditunda dulu, menunggu sampai betul-betul situasinya membaik, dan warga masyarakat pun juga sama, kita himbau agau supaya kurangi bepergian keluar kota,” ujar Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, upaya tersebut juga untuk kebaikan bersama supaya masyarakat memperhatikan himbaun dari pemerintah, untuk mencegah munculnya kasus baru maupun gelombang 3 penyebaran Covid-19.
“Saya mohon semuanya, mari kita sama-sama jaga Kabupaten Cilacap yang sudah baik dan kasusnya sudah menurun untuk tetap bisa kita minimalisir pertahankan dan bisa ditekan lebih kecil lagi,” katanya.
Satrio menambahkan, bahwa sesuai dengan hasil rakor persiapan Natal dan Tahun Baru yang digelar Pemkab bersama Forkopimda beberapa waktu lalu, pihaknya mendorong kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita akan memperketat tempat keramian supaya bisa diminimalisir tempat kerumunan. Kita dorong Super Market, Mal, Pasar Tradisional dan sebagainya untuk bisa menggunakan aplikasi peduli lindungi, dalam rangka menekan kasus Covid. Langkah selanjutnya akan dirapatkan lebih teknis dan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga rutin menggelar patroli gabungan dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Linmas. Serta rutin mengelar Operasi Yustisi dua kali dalam seminggu.
Sedangkan berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022, yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan Instruksi Bupati (Inbup) dan hasil rapat koordinasi.
“Nanti hasilnya apa akan kita ikuti, termasuk informasi yang ada saat ini terkait penerapan level 3 di semua kabupaten tentunya akan kita ikuti semua,” ujarnya.