SERAYUNEWS – Pria berinsial ST (34) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga telah kecanduan narkoba jenis sabu. Sejak awal mencoba di tahun 2022, setidaknya sudah 10 kali dia memesan barang haram itu. Apes, saat ambil pesanan terakhir, polisi sudah menciumnya.
Rabu (20/9/2023) malam, ST di ringkus anggota Sat Narkoba Polres Purbalingga. Dia kena ciduk sesaat setelah mengambil sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari.
“Tersangka di amankan setelah di dapati membawa sebungkus bubuk putih yang di duga sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari,” kata Wakapolres Kompol Donni Krestanto, didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya, Jumat (22/09/2023) siang.
Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba, sedang melaksanakan observasi. Kemudian mendapati seorang yang gerak geriknya mencurigakan, seperti sedang mencari sesuatu.
“Saat di dekati, orang tersebut berusaha kabur namun berhasil di amankan. Saat di periksa di dapati bubuk putih yang di duga sabu,” katanya.
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu paket klip transparan, berisi serbuk putih seberat 0,57 gram. Kemudian satu buntalan tisu berwarna putih, satu handphone merk infinix.
Tersangka mengaku membeli sabu secara online, melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dia kenal. Setelah melakukan pembayaran lewat transfer, kemudian barang di kirim ke alamat yang di tentukan penjual.
Menurut tersangka, ia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2022. Awalnya tersangka mengaku penasaran, mencoba narkotika jenis sabu. Namun akhirnya ketagihan, sampai 10 kali menggunakan.
“Pesan lewat whatapp, biasanya untuk sendiri, kadang di gunakan bersama dengan teman-temannya,” kata ST.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.