Purbalingga, serayunews.com
Terobosan baru dari Pemdes Karangbawang Kecamatan Rembang ini, bernama Buser Super atau Buat sertifikat Super Cepat, Super Murah dan Super Mudah, oleh Pemdes Karangbawang.
Program Buser Super ini, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga, melalui Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui inovasi ini, sebanyak 2.036 bidang tanah berhasil disertifikatkan.
Kepala Desa Karangbawang, Toyo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga. Karena telah bekerja keras bisa menyelesaikan pembuatan sertifikat selama 2 bulan.
“Untuk pembuatan sertifikat ini, masyarakat yang mengajukan dikenakan biaya Rp150.000 per bidang sesuai dengan Perbup,” katanya, pada acara penyerahan sertifikat di GOR Sapunagara, Karangbawang, Rabu (21/12/2022).
Perwakilan BPN, Yuliono SSIP menyampaikan, setelah dilakukan pendataan, di Desa Karangbawang sebelumnya terdapat 3.073 bidang tanah. Sejumlah 344 di antaranya, sudah bersertifikat sehingga masih ada 2.729 bidang yang belum bersertifikat.
“Desa Karangbawang sendiri dari 2.729 bidang, alhamdulillah sejumlah 2.036 masyarakat dengan antusias dan kesadaran yang tinggi untuk mendaftarkan sertifikat,” katanya.
Menurutnya, percepatan pensertifikatan tanah kali ini sangat menghemat waktu. Ia memperhitungkan, jika 3.073 bidang yang ada di Desa Karangbawang baru 344 bersertifikat, artinya sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1950 hingga 2022, sekarang rata-rata hanya ada 6 bidang tanah per tahun yang disertifikatkan.
“Seandainya 6 bidang per tahun, untuk bisa menyelesaikan 3.073 bidang tanah, maka butuh waktu 445 tahun untuk bersertifikat semua. Namun kali ini, 2.036 bidang bisa diselesaikan dalam 2 bulan,” katanya.
Penyerahan sertifikat, dilakukan langsung oleh Wabup Purbalingga, Sudono. Penyerahan tahap pertama sejumlah 550 sertifikat, sisanya akan diserahkan bertahap.
Sudono menilai, program PTSL ini memiliki banyak fungsi. Dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat dan legalitasnya jelas, akan dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi.
Selain itu, sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.
“Tapi saya berharap, bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” katanya.
Wabup juga berharap, program PTSL di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut. Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL.