Karanglewas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Plt Kapolsek Baturraden, Iptu Karseno menceritakan kronologi terbongkarnya kasus itu. Mulanya pelapor yakni Gilang (31), yang merupakan karyawan PT IP Cabang Yogyakarta pada Rabu (21/4) mendapati kabar dari kantor pusat bahwa uang sales toko IP tidak masuk ke rekening perusahaan sejak tanggal 16 April 2021.
Dari laporan kantor pusat, Gilang kemudian meminta kepada karyawan lain yakni Uswatun (35), untuk mengecek langsung ke toko. Uswatun bertemu dengan karyawan toko Sutikno, yang memberitahukan tentang tiga lembar slip penyetoran ke Bank BRI.
“Keesok harinya mereka mengonfirmasi ke petugas Bank BRI Rempoah tentang slip tersebut. Namun, pihak Bank BRI menjelaskan tidak ada penyetoran sesuai dengan slip tersebut,” kata Karseno, Jumat (23/4).
Kemudian Gilang bersama dengan karyawan lainnya berkomunikasi dengan TT yang pada akhirnya TT datang ke toko. TT mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk trading online serta membayar utang.
“Atas kejadian tersebut PT IP mengalmai kerugian total Rp 187.699.738,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, setelah mendapatkan pelimpahan kasus dari Polsek Baturraden. Pihaknya langsung menginterogasi TT lebih lanjut dan menyita barang bukti berupa tiga lembar slip penyetoran Bank BRI per tanggal 18-20 April 2021 dengan tujuan PT IP.
“Kami juga menyita barang bukti enam lembar slip penjualan tutup harian tertanggal 16,17,18,19,20,21 April 2021, tiga lembar slip gaji an. TT, satu lembar surat keterangan no. 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021, dua lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TT. Saat ini TT sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, TT dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.