SERAYUNEWS- Warga Desa Kepudang Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, punya cara unik membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB P2). Pembayaran pajak di kantor desa setempat, Selasa (7/5/2024) itu, berbalut Festival Adat Budaya Asok Glondong Pangareng Areng.
Budaya Asok Glondong Pangareng Areng, masih kental di warga Kepudang untuk melestarikan tradisi leluhur. Ini mengandung makna memberikan upeti kepada raja, dalam hal ini masyarakat membayar pajak kepada pemerintah.
Sebelum penyetoran uang pajak ke pemerintah desa, ratusan warga Kepudang yang terdiri dari 15 RT mengarak jolen berisi uang pajak ke kantor desa. Lalu uang tersebut, mereka serahkan kepada Kepala Desa.
Selain menyerahkan uang pajak, para warga dan karangtaruna setempat juga membawakan tarian tradisional sebagai pelangkap tradisi.
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat dan Sekretaris Bapenda Cilacap Muji Utomo, hadir dalam Festival budaya kali ini.
Sekretaris Bapenda Cilacap, Muji Utomo menyampaikan, bahwa PBB P2 di Cilacap mengalami kenaikan. Karena dari pusat ada perubahan Undang Undang baru tahun 2022 yang di tindaklanjuti dengan PP tahun 2023, dengan Perda Nomor 1 tahun 2024.
“Dalam Undang-undang baru, paling lambat 2 tahun harus terlaksana. Oleh karena itu kami berterimakasih kepada masyarakat yang membayar dan nanti ada apresiasi dari pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengapresiasi masyarakat Desa Kepudang. Karena mereka telah membayar pajak PBB lebih awal, dengan berbalut adat budaya.
“Ini sudah bertahun-tahun dan keren karena dalam sehari lunas, pakai uang masyarakat sendiri. Acaranya terkemas menjadi prosesi budaya, jadi ada sejarahnya, seperti pada saat kerajaan ada upeti. Apresisiasi kepada Desa Kepudang, tidak hanya membayar pajaknya saja tapi juga nguri-uri budayanya,” ujarnya.
Soal kenaikan pajaknya yang banyak jadi keluhan masyarakat, Taufik sebagai wakil rakyat akan mendengarkan dan menyerap aspirasi. Dia akan turut memperjuangkannya, jika memang menjadi beban dan keluhan mendasar bagi masyarakat.
“Kalau ini menjadikan beban masyarakat, sampaikan saja ke DPRD. Terus kita sampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Kepala Desa Kepudang, Kasno menyampaikan, kegiatan membayar pajak dengan Festival Adat Budaya Asok Glondong Pangareng Areng sudah sejak tahun 2020. Hingga saat ini masyarakat masih kompak dan ikut melestarikannya bersama.
“Masyarakat sangat antusias, karena untuk menggiatkan dan kekompakan, membuktikan bahwa warga Kepudang membantu pemerintah dengan taat membayar pajak. Walaupun ada kenaikan, tapi kita sudah terangkan terkait NJOP nya seperti ini,” ujarnya
Kasno menambahkan, untuk wajib pajak masyarakat Kepudang total pajak yang mereka bayarkan sebesar sekitar Rp142 juta. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp 94 juta.
Camat Binangun, Agus Wantoso menyampaikan, bahwa total wajib pajak di Kecamatan Binangun sekitar Rp3,6 miliar. Dia berharap, pembayaran pajak warga Desa Kepudang dapat jadi contoh untuk desa yang lainnya.