SERAYUNEWS – Diduga menerima jasa penitipan judi toto gelap (togel), seorang laki-laki berinisial MAN (48), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti hingga uang tunai Rp158 ribu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap MAN, mereka terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat. Informasinya adalah jika di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang menawarkan dan menerima jasa penitipan atau pemasangan judi togel.
“Dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di depan sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman pada hari Jumat (1/11/2024) kemarin,” kata dia, Selasa (5/11/2024).
Saat dilakukan penangkapan, MAN tidak berkutik karena pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone yang diduga digunakan sebagai sarana, kemudian satu kartu ATM, uang tunai Rp158 ribu, dua lembar kertas berisi tulisan rekapan nomor togel dan satu buah pulpen.
“Jadi modus pelaku adalah menerima jasa titipan pemasangan taruhan judi online jenis togel di salah satu situs,” ujarnya.
Setelah berhasil menangkap MAN, polisi kemudian menggelandangnya ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses selanjutnya. Dihadapan petugas kepolisian, MAN mengaku bahwa nekat melakukan perbuatannya karena terhimpit persoalan ekonomi.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami sangkakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” kata dia.