Warga Sumbang Banyumas Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Obat-obatan Terlarang

Shandi YanuarJurnalis:Shandi Yanuar
SUS (31), warga Kecamatan Sumbang didampingi kuasa hukumnya tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Rabu (19/3/2025).(dok Humas Polresta Banyumas)

SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial SUS (31), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SUS ditangkap karena diduga merupakan pengedar obat-obatan berbahaya atau psikotropika dengan barang bukti ratusan butir.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SUS bermula dari informasi masyarakat. Informasinya adalah jika di Kecamatan Sumbang ada peredaran psikotropika. “Dari informasi tersebut pada hari Selasa (18/3/2025) lalu, petugas kami melakukan penyelidikan,” kata dia, Senin (24/3/2025).

Dari hasil penyelidikan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap SUS saat berada di pinggir jalan Desa Sikapat RT 01 RW 02, Kecamatan Sumbang.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 65 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 100 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Aprazolam tablet 1 mg yang disimpan disaku celananya,” ujar dia.

Polisi kemudian menggelandang SUS ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas beserta barang bukti tersebut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk, untuk mengetahui dari mana obat tersebut diperoleh.

“SUS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika,” katanya.