Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresra Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang baru ini. Penipuannya yaitu Surat E-Tilang berformat Apk yang dikirim via whatsapp atau nomor telepon.
“Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan modus penipuan ini. Pengiriman surat E-Tilang hanya dikirimkan melalui Gosigap PT Melanu Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai dengan STNK. Jika menerima surat E-Tilang selain dari Polresta seperti via whatsapp dengan format aplikasi (Apk) harap abaikan dan jangan buka,” Kompol Nunung Farmadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Kompol Nunung mengatakan, bahwa mekanisme penindakan tilang elektronik dikirim dengan surat konfirmasi yang di dalamnya terdapat petunjuk konfirmasi pelanggaran. Selain itu, terdapat barcode yang berisi foto dan jenis pelanggarannya.
Baca juga: [insert page=’balap-liar-hingga-petasan-jadi-sasaran-operasi-polresta-cilacap-selama-ramadan’ display=’link’ inline]
“Dulu pengiriman lewat kantor pos, sekarang dengan kurir dari Gosigap PT Melanu Indonesia ke alamat STNK berupa surat konfirmasinya,” terangnya.
Untuk mekanisme konfirmasinya, lanjut Kompol Nunung, pelanggar yang menerima surat bisa konfirmasi dengan mendatangi langsung ke posko ETLE yang ada di Polresta Cilacap atau melalui website ETLE Korlantas.
“Di dalam surat kita cantumkan nomor kontak posko di Polresta dan website ETLE Korlantas. Cara dan pentunjuk konfirmasi ada di dalam surat yang ada barcodenya juga,” ujarnya.
Meskipun di Cilacap belum ada masyarakat yang mengadukan secara resmi terkait dengan modus penipuan ini, namun pihak kepolisian sudah mendapat informasi yang mendapat pesan berformat Apk tersebut.
Sedangkan untuk upaya pencegahannya, Satlantas Polresta Cilacap menyebar imbauan kepada masyarakat lewat flayer dan media sosial.
“Secara resmi belum ada laporan, namun ada informasi ada yang mendapat pesan format Apk itu. Kalau ada pesan masuk dengan mengatasnamakan ETLE diabaikan saja, karena yang kami kirim berbentuk fisik berupa surat konfirmasi bukan lewat Wa atau Apk,” tandasnya.
Sebagai informasi, modus penipuan beformat aplikasi (Apk), jika pesan Apk yang diterima diklik dan terinstal maka secara tidak sadar akan meretas sistem di handphone. Bahkan pin dan pasword akan diretas termasuk dapat menguras tabungan lewat mobile banking yang diretas oleh penipu.