Cilacap, Serayunews.com- Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 4 Tahun 2020, tentang pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar denda pajak kendaraan dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pendapa Wijayakusuma, Jumat (6/3).
Program pembebasan BBNKB dan denda keterlambatan pajak kendaraan diberlakukan mulai 17 Februari sampai 16 Juli.
Pelaksana Harian Kepala UPPD Kabupaten Cilacap Yudo Firstyono mengatakan jika program ini, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat.
“Wani numpaki, wani majegi, wayaeh-wayaeh pembebasan sanksi pajak denda administrasi dan bebas bea balik nama oleh Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Program ini juga untuk mengurangi kendaraan di luar Jawa Tengah yang beroperasi di Jateng, mengurangi penunggak pajak, karena selama lima tahun kebelakang, ada tunggakan pajak sebesar Rp 60 miliar dari 160 ribu objek pajak.
Selain itu, meningkatkan potensi pajak, karena di tahun 2020, pajak yang ditargetkan sebesar Rp 357 miliar lebih, naik 18 persen dibandingkan tahun 2019 Rp 312 miliar, dengan realisasi Rp 325 miliar lebih.
“Kami terus melakukan sosialisasi, dan nanti juga akan melibatkan PKK, pramuka dan sebagainya. Agar pelaksanaan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 ini sukses butuh keterlibatan semua pihak,” katanya.
Untuk itu, salah satu upaya Samsat Cilacap, dengan mendekatkan diri dengan masyarakat, melalui beberapa titik pelayanan, mulai dari samsat induk Cilacap, samsat pembantu Majenang, samsat Paten Kroya, samsat terminal Kroya dan samsat keliling.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap agar adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keterlambatan membayar pajak. Serta bagi mereka yang memiliki kendaraan di luar Cilacap untuk segera diganti menjadi nomor kendaraan wilayah Cilacap.
“Saya minta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sudah diberi kesempatan oleh Pemprov Jawa Tengah, untuk bebas bea balik nama dan denda pajak kendaraan, ini harus dimanfaatkan,” katanya.
Bupati juga meminta agar dalam sosialisasi program tersebut, dilakukan oleh sleuruh lini mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, PKK, Pramuka, sampai Polsek dan lainnya.