Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Bupati Banyumas, Achmad Husein, membenarkan telah berlakunya PPKM Level 1 di Kabupaten Banyumas.
“Iya, tapi belum dapat surat resminya” ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (9/11/2022) malam.
Dalam Inmendagri tersebut, PPKM pada tingkat Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 1. PPKM level 1 masih membolehkan pembelajaran secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian pada kegiatan sektor non esensial, dapat berlaku 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.
Hal tersebut juga berlaku pada sektor esensial keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnnya.
Begitu juga untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum bagi pedagang warung makanan atau warteg, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya, tetap diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makanan 100 persen dari kapasitas.