
SERAYUNEWS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial NJB (63) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana kasus narkotika. Deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut administratif keimigrasian usai NJB bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan NJB dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2). Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Indigo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602 sekitar pukul 15.50 WIB.
“WN India tersebut telah diserahterimakan setelah bebas dari Lapas Permisan pada 29 Januari 2026. Selanjutnya menjalani pendeteksian di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sambil menunggu proses deportasi,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ryo menjelaskan, NJB sebelumnya divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan pengadilan dijatuhkan pada 12 Januari 2011 dan sejak itu yang bersangkutan menjalani hukuman penjara di Indonesia.
Setelah masa pidananya selesai, Imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, NJB dikenai deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Artinya, yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ryo, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
“Pendeportasian ini adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian. Kami berharap menjadi efek jera agar setiap WNA yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cilacap dan sekitarnya.
“Kami akan memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kami mematuhi aturan. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima,” tandasnya.