Cilacap, serayunews.com
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap, Mafthukhin, Selasa (31/1/2023).
“Kategori di bawah umur itu, usia kurang dari 19 tahun bagi perempuan. Itu mengacu ke UU Nomor 1 Tahun 1974. Jadi jika belum mencapai usia tersebut, harus mengajukan dispensasi,” kata Mafthukhin kepada serayunews.com, Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan, di sepanjang 2022 kemarin ada sebanyak 849 dispensasi pernikahan yang Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap kabulkan. Menurutnya, hal tersebut sah dan tidak menyalahi aturan sepanjang tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak.
“Sepanjang tidak ada paksaan dan usia sudah wajar untuk menikah, tentu sah-sah saja. Sudah bukan anak-anak lagi, buktinya dengan usia yang tercantum di KTP,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari ratusan kasus pernikahan dini tersebut, sebagian besarnya lantaran pihak perempuan hamil duluan di luar nikah. Sehingga harus menikah.
Dengan adanya fenomena itu, pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa melangsungkan pernikahan di usia matang.
“Tentu lebih baik menikah di usia matang, sekaligus mentalnya sudah siap dan mungkin akan lebih baik lagi jika ekonominya juga mapan,” tuturnya.