Cilacap, Serayunews.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap Imam Thobroni mengatakan, pendaftaran masjid atau musala bisa dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan melengkapi sejumlah persyaratan, serta pendaftaran tidak dipungut biaya alis gratis.
“Masjid atau musala yang didaftarkan maka akan terdaftar di sistem informasi managemen masjid Kementerian Agama RI, dan mendapatkan nomor identitas nasional, sehingga masjid atau musala itu resmi atau legal,” ujar Imam Thobroni saat dikonfirmasi, Selasa (20/04).
Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar yakni, data lengkap profil masjid atau musala yang meliputi nama masjid, takmir, imam, jumlah jemaah, luas masjid, letak masjid, titik koordinat masjid, dan lain-lain.
Sedangkan syarat berikutnya adalah, melampirkan surat keterangan status tanah atau wakaf atau sertifikat. Selain itu melampirkan foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy (ukuran maksimal 1mb).
“Setelah mendapat identitas diri (ID) dari KUA, kemudian yang bersangkutan mengajukan surat keterangan terdaftar di kantor Kementerian Agama di kabupaten,” ujarnya.
Imam menambahkan, bahwa surat keterangan yang dikeluarkan tersebut untuk menguatkan bahwa posisinya ada di Kabupaten Cilacap, sekaligus bisa digunakan untuk banyak hal karena secara legalitas datanya sudah ada. Selain itu, bisa digunakan untuk mengajukan bantuan, baik ke pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Nanti kalau sudah ada di Simas (Sistem Informasi Masjid) akan mudah mengetahui profil masjid tersebut karena sudah terinput dalam aplikasi tersebut,” ujarnya.
Imam menambahkan, hingga kini untuk jumlah masjid dan musala di Cilacap yang terdaftar di Kementerian Agama total berjumlah sekitar 6000 buah, dengan rincian masjid sebanyak 2000 buah dan musala sebanyak 4000 buah.