SERAYUNEWS – Zakat Mal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, Zakat Mal memiliki ketentuan khusus mengenai perhitungan besaran serta siapa yang berhak menerimanya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai Zakat Mal berdasarkan sumber-sumber Islam dan kaidah yang berlaku.
Zakat Mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (melewati satu tahun kepemilikan).
Zakat ini berbeda dengan Zakat Fitrah yang diwajibkan pada bulan Ramadan. Dalil mengenai kewajiban zakat dapat ditemukan dalam Al-Qur’an:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Besaran Zakat Mal berbeda tergantung jenis harta yang dimiliki. Berikut adalah beberapa kategori Zakat Mal beserta perhitungannya:
Menurut Al-Qur’an dalam QS. At-Taubah: 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Menunaikan Zakat Mal bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, tetapi juga memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Lindungi harta kalian dengan zakat.” (HR. Baihaqi)
Zakat Mal adalah instrumen penting dalam Islam untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi.
Dengan memahami perhitungannya serta siapa saja yang berhak menerimanya, kita dapat lebih sadar akan kewajiban ini dan menjalankannya dengan baik.
Menunaikan zakat tidak hanya membawa manfaat spiritual, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan umat secara keseluruhan.
Sebagai seorang Muslim, sudahkah Anda menghitung dan menunaikan zakat mal Anda tahun ini? Mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan menuju kehidupan yang lebih berkah.
Wallahu a’lam bish-shawab.***