SERAYUNEWS-Sebanyak 1.525 pelanggar lalu lintas terjaring electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kabupaten Cilacap dalam dua pekan terakhir ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menyampaikan, sepanjang bulan Mei 2023 hingga pekan kedua ini, pihaknya telah melaksanakan 1.525 tilang elektronik, di antaranya didominasi pelanggaran tidak memakai helm.
“Untuk dominasi pelanggaran kasat mata yang banyak kita lakukan penilangan dengan ETLE, pengendara tidak menggunakan helm, melanggar rambu larangan putar arah dan kelengkapan kendaraan tidak sesuai,” ujar Ipda Adim, Jumat (12/5/2023).
Dari jumlah 1.525 pelangaran yang ditilang dengan elektronik, lanjut Adim, rinciannya pengendara tidak mamakai helm sebanyak 955, melanggar rambu sebanyak 345 dan melanggar kelengkapan kendaraan sebanyak 225 pelanggar.
“Penindakan ETLE kita laksanakan dengan mobile dan statis, sehingga bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Untuk kamera statis ada di sejumlah persimpangan seperti alun-alun, terminal dan simpang Karangkandri,” imbuhnya.
Adapun untuk mekanisme pengurusan tilang elektronik, pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan mendapat surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai nomor pelat kendaraan, berikut bukti pelanggarannya.