SERAYUNEWS- Sebanyak 1.525 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) siap melaksanakan tugas menjelang dan saat pemungutan suara Pilkada Purbalingga, 27 Nopember 2024 mendatang. Mereka dapat instruksi mempelajari aturan sebelum terjun melaksanakan tugasnya.
Anggota Bawaslu Purbalingga Wakhidin, Rabu (6/11/2024) mengatakan, 1.525 pengawas TPS telah terlantik sejak, Selasa (5/11/2024).
Mereka nantinya akan bertugas di 1.525 TPS yang tersebar se-kabupaten Purbalingga. Dari total PTPS yang ada, lima orang PTPS di antaranya bertugas di luar desa domisili.
Hal itu terjadi karena belum terpenuhinya kuota pendaftar di 5 TPS berbeda, sehingga perlu penempatan dari desa lain.
“Tugas PTPS di antaranya persiapan pendirian TPS, memastikan TPS buka tepat waktu, serta memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan,” terangnya.
Wakhiddin mendorong seluruh Pengawas TPS terlantik, untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga hari pemungutan suara untuk mempelajari seluruh aturan.
“Saya mendorong, seluruh PTPS memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mempelajari dan menguasai ketentuan pemungutan dan perhitungan suara. Sehingga PTPS tidak mengalami kegamangan dalam menentukan, sesuai tidaknya prosedur di TPS,” lanjutnya.
Wakhiddin berharap, seluruh Pengawas TPS yang telah dilantik, nantinya dapat bekerja secara profesional dengan penuh integritas dan independen. Bebas dari intervensi pengaruh politik manapun, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.