Cilacap, Serayunews.com- Mencegah terjadinya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah yang terpapar Coronavirus Disease (Covid-19), Kecamatan Maos membentuk seksi Pemakaman di masing-masing Gugus Tugas tingkat desa.
Pembentukan seksi pemakaman ini, bahkan sudah dilakukan oleh Camat, sebelum ramainya penolakan-penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien Covid-19.
Camat Maos Bintang Dwi Cahyono mengatakan dibentuknya Gugus Tugas di desa dengaan Seksi Pemakaman di dalamnya, berawal adanya warga Maos Lor, yang meninggal di Rumah Sakit Cibitung Bekasi pada 25 Maret lalu. Pemakaman dilakukan di Maos Lor.
“Pada waktu itu bukan terjadi penolakan, makam sudah digali, tetapi tidak ada yang mau mengubur. Karena khawatir. Akhirnya jenazah dikuburkan oleh Kepala Desa dan juga perangkat, dengan APD (alat pelindung diri) seadanya,” katanya.
Berbekal hal tersebut, Camat mengumpulkan Kepala Desa untuk membentuk Gugus Tugas tingkat desa dengan berbagai seksi, seperti edukasi kepada masyarakat, penyemprotan, sosialisasi PHBS, dan termasuk seksi pemakaman.
“Seksi pemakaman ini sudah dibagi ada tim penggali, dan sudah ditentukan orangnya, ada standar operasional yang diatur untuk penguburan 50 meter dari sumber air, kedalaman minimal 1,5 meter, jarak dengan pemukiman 500 meter dan juga SOP terkait dengan APD yang dilengkapi seperti sepatu boot, mantel, masker, pelindung muka harus dibuat,” katanya, Kamis (2/4).
Gugus Tugas di masing-masing desa juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, ataupun yang dinyatakan positif.
Sampai saat ini belum ada warga di Kecamatan Maos yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Cilacap.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir ikut terpapar Covid-19, dari jenazah yang sudah meninggal dunia.
Pasalnya, jenazah yang diduga terpapar virus corona, maupun yang sudah dinyatakan positif, pada pemulasarannya sudah dilakukan sesuai dengan protokol dari sisi kesehatannya.
“Protokol dari segi kesehatan sudah dilakukan ini dilakukan sejak pasien meninggal dunia, pengkafanan, pengangkutan dan lainnya sudah sesuai dengan standar kesehatan. Petugas juga mengguunakan APD lengkap, sudah tidak infeksius karena selalu dibersihkan dengan disinfektan,” katanya.
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Cilacap mengatakan jika Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19 Kabupaten Cilacap sudah melakukan antisipasi jika terjadi kasus sama seperti di Banyumas.
Sampai saat ini, di Cilacap belum ada kasus penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 dan diharapkan tidak ada masyarakat yang menolak.
Sesuai dengan undang-undang, masyarkaat yang melakukan penolakan dalam kondisi kedaruratan bisa dituntut satu tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Sampai Kamis pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 45 orang pasien dalam pengawasan (PDP), dengan diantaranya tiga orang meninggal dunia, 13 orang dinyatakan negatif, dan 32 orang menunggu hasil laboratorium.
Serta sudah ada dua orang positif Covid 19, satu diantaranya balita yang masih dirawat di RSUD Cilacapa, dan satu pasien sudah meninggal dunia.