10 Dokumen Daftar Ulang PPDB SMA Jateng 2024 Zonasi yang Perlu Dibawa: Siapkan, Jangan Sampai Ketinggalan

SERAYUNEWS – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jateng tahun ini sudah memasuki tahap daftar ulang. Para peserta tidak boleh melewatkan tahapan yang satu ini, terutama mereka yang sudah dinyatakan lolos.
Sebab, peserta yang tidak mengikuti tahapan ini akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi. Nantinya, posisi mereka juga bisa digantikan oleh peserta cadangan.
Adapun tahapan daftar ulang PPDB Jateng masih akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 12 Juli 2024.
Sehingga, masih ada banyak waktu bagi peserta untuk mempersiapkan maupun memproses tahapan ini di sekolah tujuannya.
Selama tahapan ini, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa oleh peserta saat datang ke sekolahan.
Syarat Dokumen Daftar Ulang PPDB SMA Jateng Jalur Zonasi

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi peserta saat hadir ke sekolah untuk daftar ulang.
- Surat Bukti Penerimaan PPDB
- Ijazah atau SKL terakhir (teruntuk lulusan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Lulus (teruntuk lulusan yang belum mempunyai Ijazah)
- Pas Foto Terbaru
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Keterangan Tidak mampu (bagi peserta jalur afirmasi)
- Surat Keterangan Pindah Tugas Orang tua atau Wali Murid (bagi peserta jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
- Berkas-berkas Bukti Prestasi (bagi peserta jalur prestasi)
Perlu diingat, syarat berkas yang ditentukan saat daftar ulang bisa berbeda-beda dan tergantung dengan sekolah yang Anda tuju.
Berbeda jalur, beda juga persyaratannya. Sehingga, pastikan Anda menghubungi pihak sekolah terlebih dahulu supaya memperoleh informasi spesifik terkait berkas-berkas yang harus dibawa.
Beberapa sekolah diketahui juga menentukan warna stopmap yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas tersebut. Jadi, pastikan pahami peraturannya dan jangan sampai keliru.
Dengan begitu, maka Anda dapat memastikan kelancaran dalam tahapan penting di seleksi PPDB Jateng ini.***