SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gudang penyimpangan Jalan Raya Kedungjati KM 1, Bukateja, Dusun II, Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Kami mengerahkan 100 orang pekerja untuk melakukan sortir dan lipat surat suara. Mereka merupakan warga sekitar gudang. Pelaksanaannya dimulai Minggu (17/12/2023). Mereka diberi honor sesuai jumlah surat suara yang disortir dan dilipat,” kata anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo, Selasa (19/12/2023).
Disampaikan pihaknya membagi 10 kelompok untuk menyortir dan melipat surat suara. Proses dimulai dari surat suara DPRD Kabupaten Purbalingga di Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Berdasarkan laporan hingga hari kedua pelaksanaan sortir dan lipat pada Senin (18/12/2023) terdapat 137.035 surat suara yang sudah terlipat. “Petugas juga menemukan 254 surat suara yang rusak,” terangnya.
Seperti diberitakan surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendarat di Kabupaten Purbalingga, Selasa (5/12/2023) pagi. Selanjutnya logistik Pemilu tersebut disimpan di gudang penyimpangan di Jalan Raya Kedungjati KM 1, Bukateja, Dusun II, Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Jumlah surat suara sebanyak 2.367.060 lembar. Masing-masing 789.020 surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Semua sudah kami terima dan kami simpan di gudang,” kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari Ramzah didampingi anggota KPU Purbalingga Sudarmadi.
Terkait surat suara rusak, KPU Purbalingga akan membuat berita acara dan laporan. Selanjutnya surat suara rusak dikembalikan ke percetakan dan diganti dengan yang baru.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga Misrad mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap penyortiran dan pelipatan surat suara. Pengawasan dilakukan setiap hari selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung.
“Secara umum proses sortir dan lipat berjalan lancar. Jika ada surat suara yang rusak atau cacat, kami merekomendasikan kepada KPU Purbalingga untuk membuat laporan dan meminta penggantian,” ujar Misrad.