CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Sebanyak 101 warga Desa Widarapayungkulon Kecamatan Binangun menggugat sebuah perusahan tambak udang yang berada Desa Widarapayung Kulon. Gugatan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Cilacap. Melalui kuasa hukum ratusan warga ini, gugatan tersebut didaftarkan ke PN Cilacap pada Kamis (28/9/2017), dengan nomor 66/pdt.g/2017/pn.clp.
Kuasa Hukum para warga, Edi Sarwono SH menjelaskan, gugatan tersebut terkait lahan TNI AD yang sebelumnya dimanfaatkan warga, kini digunakan PT Lautan Mas Jaya untuk usaha tambak udang. Sebanyak 101 warga tersebut seharusnya sudah menerima kompensasi lahan garapan dari PT Lautan Mas Jaya sebesar Rp 5 juta per warga. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan yang digelar pada Juni 2017 lalu, antara warga manajeman perusahan.
“PT Lautan Mas Jaya dinilai wanprestasi atau ingkar janji. Surat gugatan sudah secara resmi teregistrasi di PN Cilacap, Kamis (28/9/2017),” jelasnya.
Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Widjaya Kusuma ini mengatakan, gugatan secara perdata itu dilayangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 103 warga sebelumnya mengolah lahan milik TNI AD seluas 25 hektar. Pada Mei 2015, perusahan tersebut selaku tergugat mengambil alih lahan yang menjadi sumber penghasilan para penggugat.
Kemudian pada Kamis tanggal 8 Juni 2017, terjadi musywarah antara warga dengan perusahaan. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun. Dalam kesepakatan tersebut, perusahan akan memberikan kompensasi ganti rugi panenan per lahan atau per bidang sebesar Rp 5 juta per tahun, yang akan dibayarkan Juni 2017. Namun sampai dengan saat ini perusahaan belum membayarkan.
“Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan, Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
yang membuatnya,” jelasnya.
Sejumlah warga, kata dia, telah melalukan upaya diantaranya mengirimkan surat teguran dan juga somasi kepada perusahan. Hal tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan memita agar perusahan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum atas 101 warga untuk mengawal kasus ini. Dalam gugatan itu terlampir semua tanda tangan dan cap jari warga, notulen pertemuan dan daftar hadir muswarah antara warga dan perusahan. Semua ada salinannya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak manajeman PT Lautan Mas Jaya yang dihubungi wartawan pada Kamis (28/9/2017) sore belum bisa menanggapi lebih lanjut. Aseng, salah satu pihak manajeman PT Lautan Mas Jaya yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan masih belum mengetahui gugatan tersebut.
“Saya belum mengetahui dan belum bisa menangggapi,” jelasnya.