SERAYUNEWS-KPU Kabupaten Banjarnegara memastikan ada 114 bakal calon anggota Legislatif Kabupaten Banjarnegara pada Pemilu Legislatif 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini mendasar pada jumlah bacaleg tersebut tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, batas waktu perbaikan sudah berakhir sejak 9 Juli lalu. Dari hasil itu ada 114 bacaleg yang tidak melakukan perbaikan. Artinya dari jumlah bacaleg yang mencapai 654 pada awal pendaftaran, saat ini hanya terdapat 540 bacaleg.
Bahkan dari hasil perbaikan ini, ada satu partai yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang pada awlanya mendaftarkan 2 bacaleg, tidak melakukan perbaikan. Sehingga hampir bisa dipastikan partai tersebut tidak memiliki caleg pada Pemilu mendatang.
“Ada satu partai yang tidak melakukan perbaikan, namun untuk memastikan daftar caleg sementara, harus melalui mekanisme yang berlaku. Sehingga kita belum bisa mengatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya ada 9 Partai Politik di Banjarnegara yang mendaftarkan bacalegnya 100 persen. Sembilan partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP.
“Awalnya ada 11 partai yang mengajukan bacalegnya kuota 100 persen atau 50 bacaleg, namun setelah perbaikan, tinggal 9 partai yang mengajukan kuota bacalegnya 100 persen, sementara partai lainnya bervariatif,” katanya.