Purbalingga, serayunews.com
Doni Kristianto, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Purbalingga, menyampaikan ada 116 warga binaan yang mendapatkan remisi. Potongan masa tahanan mulai dari satu bulan lamanya hingga yang paling banyak lima bulan pemotongan.
“Jadi totalnya ada 116 warga binaan kami yang diusulkan ke Kanwil, semuanya yang kami ajukan disetujui, karena memang sudah memenuhi syarat,” katanya.
Doni menjelaskan, ada 103 orang napi yang baru pertama mendapat remisi. Sedangkan untuk remisi lanjutan ada 13 orang. Dijelaskan, salah satu syarat menerima remisi yakni Napi yang sudah melewati masa kurungan selama enam bulan.
“Otomatis yang kita usulkan yang sudah memenuhi syarat. Yang penting udah menjalani enam bulan kurungan kita usulkan itu,” katanya.
Satu diantara 116 napi yang mendapatkan remisi, hari ini dila langsung bebas. Napi tersebut mengalami masa kurungan 2 tahun akibat kasus penipuan. “Iya, satu napi dapat remisi dan langsung bebas, itu kasusnya 378 yaitu kasus penipuan,” kata Doni.
Sementara itu, Plt. Rutan Kelas ll B Purbalingga Bluri Wijaksono berharap dengan mendapatkan remisi bisa menjadi motivasi bagi Napi. Setelah kembali ke masyarakat bisa berbuat baik dan dapat hidup di lingkungan masyarakat secara normal.
“Semoga dengan remisi mendorong mereka giat dan iklas mengikuti semua program pembinaan yang ada di rutan apalagi yang belum memperoleh remisi atau masih dalam proses peradilan,” kata Bluri.