CILACAP-Sedikitnya 258 unit koperasi di Kabupaten Cilacap dalam kondisi tidak sehat. Sementara total jumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperidagkop) Kabupaten Cilacap yaitu sebanyak 575 unit koperasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Disperindagkop Cilacap, Dian Arinda Murni, saat jumpa Pers pada Senin (3/10) lalu.
“Dari jumlah tersebut, yang tergolong sebagai koperasi sehat hanya 317 unit. Sedangkan 258 unit atau 44,8 persen lainnya masuk dalam daftar merah, dalam kondisi yang tidak sehat,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus memperbarui data. Hal itu guna mengetahui jumlah koperasi yang sehat dan tidak sehat. Salah satu, ciri-ciri koperasi yang sehat yaitu selalu menggelar rapat anggota tahunan secara rutin.
“Sebaliknya, koperasi yang tidak sehat atau mati suri, dapat dipastikan tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT),” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Koperasi dan UMKM menginstruksikan, agar pemerintah kabupaten kota menertibkan keberadaan koperasi di wilayah masing-masing. Sesuai instruksi, koperasi yang tidak sehat diminta untuk dibubarkan.
“Sampai saat ini, kita terus mengintensifkan pendataan koperasi di seluruh Cilacap,” katanya.
Ia menambahkan, 575 unit koperasi yang ada di Cilacap memiliki anggota lebih dari 86 ribu orang. Sementara total aset keseluruhan diperkirakan mencapai 527 miliar. Volume usaha koperasi di Cilacap sendiri memcapai lebih dari 170 miliar, dengan modal internal mencapai 194 miliar, dan modal luar 240 miliar.
“Dari pendataan tersebut, nantinya dapat diketahui jumlah riil koperasi beserta kondisi masing-masing, serta solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi,” pungkasnya.(adi)