Purwokerto, Serayunews.com- Pemerintah memutuskan, kepada 12 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Purwokerto bebas dari masa tahanannya. Ke-12 orang tersebut mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75, Senin (17/8).
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas II Purwokerto, Ismono, lapasnya dihuni sebanyak 608 warga binaan, yang tediri dari 564 orang nara pidana (napi) dan sisanya warga binaan.
“Ada 426 orang yang mendapatkan remisi umum, remisi I (pengurangan masa tahanan, red) sebanyak 414 orang dan Remisi II sebanyak 12 orang yang langsung bebas,” kata dia.
Bupati Banyumas, Achmad Husein yang turut memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Dirinya meminta agar mereka mampu memaknai remisi tersebut dengan baik.
“Karena ini juga meripakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” kata dia.
Pemberian remisi tersebut lanjut bupati, bukan dilihat dari hukuman yang diberikan, maupun perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Namun, perbuatan serta kepatuhan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukuman atau norma yang ada, sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama,” ujarnya.
Mendapat remisi bebas, Suryadi seorang warga binaan mengaku sangat bersyukur bisa kembali lagi bersama dengan keluarganya dan akan berusaha lebih baik lagi.
“Saya sayang berterimakasih dan senang dengan adanya remisi ini, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” kata dia.