
SERAYUNEWS – Banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengetahui bahwa layanan jaminan kesehatan ini juga bisa digunakan untuk membeli kacamata. Simak cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Padahal, fasilitas tersebut cukup membantu masyarakat yang membutuhkan alat bantu penglihatan, terutama bagi penderita rabun jauh, rabun dekat, maupun mata silinder.
Namun, proses klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar subsidi biaya pembelian kacamata dapat digunakan.
Jika Anda berencana membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan pada tahun 2026, simak penjelasan lengkap berikut ini mulai dari alur pengajuan, syarat, hingga besaran subsidi yang bisa didapatkan.
BPJS Kesehatan memang memberikan manfaat tambahan berupa subsidi pembelian kacamata bagi peserta aktif.
Bantuan ini diberikan untuk peserta yang memiliki indikasi medis dan telah menjalani pemeriksaan mata oleh dokter spesialis.
Artinya, Anda tidak bisa langsung datang ke optik lalu meminta potongan harga menggunakan kartu BPJS.
Seluruh proses harus mengikuti prosedur resmi mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Kacamata yang ditanggung BPJS biasanya diberikan untuk kondisi seperti:
Selain itu, klaim hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak bisa digunakan berkali-kali dalam waktu singkat.
Agar proses klaim berjalan lancar, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Datangi Faskes Tingkat 1
Langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS Anda. Faskes tersebut bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Di tahap ini, dokter akan melakukan pemeriksaan awal. Jika memang diperlukan, Anda akan diberikan surat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan atau FKRTL.
Pastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif agar proses rujukan bisa dilakukan tanpa kendala.
2. Pemeriksaan Mata oleh Dokter Spesialis
Setelah mendapatkan surat rujukan, Anda perlu mendatangi rumah sakit rujukan untuk menjalani pemeriksaan mata lebih lanjut.
Dokter spesialis mata nantinya akan menentukan apakah Anda membutuhkan kacamata atau tidak. Jika diperlukan, dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kondisi penglihatan Anda.
Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting karena resep kacamata BPJS hanya berlaku jika diterbitkan dokter spesialis mata resmi.
3. Legalisir Resep Kacamata
Setelah memperoleh resep, jangan langsung menuju optik. Anda masih harus melakukan legalisir atau verifikasi resep terlebih dahulu di loket rumah sakit atau klinik mata.
Legalisir ini berfungsi untuk memastikan bahwa resep benar-benar dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Banyak peserta BPJS yang gagal klaim karena melewatkan tahap ini. Karena itu, pastikan resep sudah diberi cap atau validasi resmi sebelum digunakan.
4. Datangi Optik Mitra BPJS Kesehatan
Langkah berikutnya adalah membawa resep yang sudah dilegalisir ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jangan lupa membawa beberapa dokumen penting seperti:
Biasanya optik mitra BPJS memasang tanda atau spanduk kerja sama BPJS Kesehatan di bagian depan toko.
Jika ragu, Anda bisa menanyakan langsung kepada petugas rumah sakit atau mencari daftar optik rekanan melalui layanan BPJS Kesehatan.
5. Pilih Frame dan Lensa Sesuai Plafon
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, Anda dapat memilih frame dan lensa sesuai kebutuhan.
Namun perlu diketahui, BPJS Kesehatan memiliki batas subsidi atau plafon pembelian kacamata. Jika harga kacamata yang Anda pilih melebihi plafon, maka selisih biayanya harus dibayar sendiri.
Karena itu, banyak peserta memilih frame dengan harga yang masih sesuai tanggungan BPJS agar tidak perlu menambah biaya terlalu besar.
Besaran bantuan pembelian kacamata dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut plafon subsidi kacamata BPJS tahun 2026:
Subsidi tersebut dapat digunakan untuk pembelian frame maupun lensa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengikuti prosedur di atas, ada beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan peserta.
Klaim Maksimal Dua Tahun Sekali
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa klaim kacamata hanya bisa dilakukan maksimal satu kali dalam dua tahun.
Karena itu, Anda sebaiknya memilih frame dan lensa yang nyaman digunakan dalam jangka panjang.
Harus Berdasarkan Indikasi Medis
Tidak semua peserta BPJS otomatis mendapatkan bantuan kacamata. Pemberian subsidi harus berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari dokter spesialis mata.
Jika kondisi mata dinilai belum memerlukan kacamata, maka klaim tidak dapat diproses.
Gunakan Optik Rekanan
Klaim BPJS hanya berlaku di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika Anda membeli kacamata di optik biasa yang bukan mitra BPJS, maka biaya pembelian tidak bisa diganti.
Tips Agar Klaim Kacamata BPJS Tidak Ditolak
Agar proses berjalan lebih mudah, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda perhatikan.
Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, proses pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Program ini menjadi salah satu manfaat BPJS yang sangat membantu masyarakat, terutama untuk mengurangi biaya pembelian alat bantu penglihatan yang terkadang cukup mahal.***