SERAYUNEWS – Sebanyak 140 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara kini resmi memiliki sertipikat kepemilikan yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Banjarnegara kepada Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, di Rumah Dinas Bupati pada Jumat (22/11/2024).
Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan Kantor Pertanahan dalam pengamanan aset Pemkab Banjarnegara.
Sertipikat tersebut menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah yang dimiliki pemerintah daerah.
“Adanya bukti kepemilikan sah ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah milik Pemkab Banjarnegara, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Masrofi.
Kerja Sama untuk Pengamanan Aset Daerah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Nurdin Karepesina, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah untuk Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan dengan Pemkab Banjarnegara.
“Kali ini kami menyerahkan 140 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemkab Banjarnegara,” jelas Nurdin.
Plt Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satria, memaparkan bahwa hingga Oktober 2024, dari total 1.725 aset tanah milik Pemkab Banjarnegara, sebanyak 1.288 bidang tanah telah bersertipikat.
“Artinya, masih ada sekitar 437 bidang tanah yang belum memiliki sertipikat. Jumlah tersebut meliputi jalan, irigasi, dan tanah lainnya,” ujar Aditya.
Aditya menambahkan bahwa sertipikasi tanah aset daerah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu indikator MCP adalah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk sertipikasi tanah.
“Capaian nilai MCP KPK untuk area Pengelolaan BMD Pemkab Banjarnegara hingga Oktober 2024 adalah 99. Sedangkan nilai untuk subindikator pengamanan BMD, khususnya pendanaan dan sertipikasi tanah, mencapai 100,” ungkapnya.